Gambaran Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
The hospital is one of the efforts to improve health consisting of medical centers and doctors' offices which are also supported by other units, such as operating rooms, laboratories, pharmacy, administration, kitchen, laundry, waste and waste treatment, as well as organizing education and training . The purpose of this study was to determine the description of wastewater treatment in Lampung Province Mental Hospital in 2020. The type of this research was a descriptive study using qualitative methods, with the object of research being the entire wastewater treatment system of Lampung Province Mental Hospital in 2020. Data collection obtained through observations and observations of the condition of the drainage of wastewater treatment, and interviews with related sections, namely the sanitation department and WWTP officers of Lampung Province Mental Hospital about the wastewater treatment process. From the results of the research that has been done, it can be seen in the treatment of wastewater in the Lampung Provincial Mental Hospital that has not gone well. In the treatment of wastewater treatment plants WWTP off, the wastewater from laundry is not flowed to WWTP, the inspection of wastewater quality is not in accordance with established regulations.
Rincian Artikel
Bagian
policies
Penulis yang mempublikasikan artikel di Jurnal Kesehatan Lingkungan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis tetap memegang hak cipta dan memberikan kepada jurnal hak untuk melakukan publikasi pertama.
- Karya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan (menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun) serta mengadaptasi (mengubah, mengembangkan, dan membuat karya turunan) untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, dengan ketentuan bahwa atribusi yang tepat diberikan kepada penulis asli dan sumber, tautan ke lisensi disertakan, serta setiap perubahan yang dilakukan harus dinyatakan.
Setiap adaptasi, modifikasi, atau karya turunan wajib didistribusikan dengan lisensi yang sama (CC BY-SA 4.0), dan tidak diperkenankan menambahkan pembatasan tambahan yang dapat mengurangi hak-hak yang diberikan oleh lisensi ini. - Penulis diperkenankan untuk membuat perjanjian tambahan secara terpisah terkait distribusi non-eksklusif atas versi karya yang telah dipublikasikan oleh jurnal (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau memasukkannya ke dalam buku), dengan tetap mencantumkan bahwa karya tersebut pertama kali dipublikasikan di jurnal ini.
Referensi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 58/MENLH/1995. Tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Sekertariat
Asmadi.2013.Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit.Yogyakarta:Goysen Publishing.136 halaman
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019. Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: KEPMENKES
Soeparman,suparmin.2001.Pembuan gan Tinja dan Limbah Cair, Buku Kedokteran.170 halaman
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009.Tentang Rumah Sakit.Jakarta