Gambaran Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
(CC BY-SA): Lisensi ini mengizinkan untuk Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun, Mengadaptasi — mencampur ulang, mengubah, dan membangun dari materi tersebut, untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
Hak cipta atas artikel yang diterima akan dialihkan kepada jurnal sebagai penerbit jurnal tersebut. Hak cipta yang dimaksud mencakup hak untuk menerbitkan artikel dalam berbagai bentuk (termasuk cetak ulang). Jurnal mempertahankan hak penerbitan atas artikel-artikel yang telah diterbitkan.
Penulis diizinkan untuk menyebarluaskan artikel yang telah diterbitkan dengan membagikan tautan/DOI artikel di jurnal. Penulis diizinkan menggunakan artikel mereka untuk tujuan hukum apa pun yang dianggap perlu tanpa izin tertulis dari jurnal, dengan syarat mencantumkan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
Referensi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 58/MENLH/1995. Tentang Baku Mutu Air Limbah. Jakarta: Sekertariat
Asmadi.2013.Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit.Yogyakarta:Goysen Publishing.136 halaman
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019. Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: KEPMENKES
Soeparman,suparmin.2001.Pembuan gan Tinja dan Limbah Cair, Buku Kedokteran.170 halaman
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009.Tentang Rumah Sakit.Jakarta