Analisis Pencemaran Air Pasca Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Perusakan Konservasi Sumber Daya Air Di Sungai Silandak Kecamatan Ngaliyan Semarang

Isi Artikel Utama

Nur Istiqomah
http://orcid.org/0000-0002-7161-868X
Zulfa Nurul Hidayah
http://orcid.org/0000-0002-7161-868X
Ahmad Fauzan Hidayatullah
http://orcid.org/0000-0002-7161-868X

Abstrak

Berubahnya kualitas sungai dapat mengurangi keoptimalam pemanfaatan sungai bagi warga. Pesatnya perkembangan industri di Indonesia yang tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dapat memicu pencemaran air. Limbah cair yang mengandung bahan beracun yang dialirkan ke parit atau sungai tanpa dilakukan netralisir terlebih dahulu dapat merusak ekosistem laut bahkan membunuh biota air. Penelitian dilakukan untuk mengetahui gambaran perbandingan antara sebelum dan sesudah diterapkan sanksi terhadap tindak pencemaran air di Sungai Silandak. Prosedur penelitian dengan pengamatan lapangan terhadap kondisi air dari warna, kekeruhan, aroma, jumlah air serta arus dengan mengambil gambar menggunakan kamera smartphone dan mencatat hasil pengamatan menggunakan ATK. Selain itu dilakukan wawancara kepada warga sekitar. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbandingan antara sebelum dan pasca penanganan indicator warna air coklat muda, tingkat kekeruhan rendah, tidak timbul aroma busuk, dan aliran sungai lebih deras dari sebelumnya. Adanya penanganan ataupun upaya dalam mengatasi permasalahan lingkungan sehingga masyarakat tidak terganggu kembali akibat pembuangan limbah tanpa diproses terlebih dahulu.

Rincian Artikel

Bagian
policies
Biografi Penulis

Nur Istiqomah, Universitas Islam Negeri Walisongo

Pendidikan Biologi

Zulfa Nurul Hidayah, Universitas Islam Negeri Walisongo

Pendidikan Biologi

Ahmad Fauzan Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Walisongo

Teknik Lingkungan

Referensi

Akib, M. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik-Ekologis. Lampung: Universitas Lampung.

Budiastuti, Raharjo dkk. 2016. Analisis Pencemaran Logam Berat Timbal di Badan Sungai Babon Kecamatan Genuk Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat 4(5).

Firmansyah., Jadda, A.A.T., Anggara, U. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Pencemaran Air. Madani Legal Review, 5(1), 28-39.

Hamuna, B., Tanjung, R.H.R., Suwito., Maury, H.K., Alianto. (2018). Kajian Kualitas Air Laut dan Indeks Pencemaran Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia di Perairan Distrik Depapre, Jayapura. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(1): 35-43.

Nawawi, H. (2005). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. hal. 33.

Pratama, A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Journal of Multidisciplinary Studies, 11(1), 24-31.

Purba, R.D., Haeruddin., Rudiyanti, S. (2020). Analisis Beban Pencemaran Sungai Banjir Kanal Barat dan Sungai Silandak, Semarang. Journal of Maquares, 9(1), 67-71.

Setyowati, D.L., Sugiyanto, R. (2013). Dampak Pembangunan Kawasan Industri Candi pada Perilaku Banjir Kali Silandak Kota Semarang. Forum Ilmu Sosial, 40(2), 141-153.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Utama, I M A., & Suharta, I N. 2018. The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Journal Hasanuddin. 1(4), 2442-9899.